Sunan Darimi

Koleksi hadist pilihan untuk pedoman hidup.

No. 2778

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ كُرْدُوسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman Asy Syaibani] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] dari [Abu Bakr Ash Shiddiq] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

No. 2779

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ كُرْدُوسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ أَبَا بَكْرٍ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

No. 2780

أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ مَرْوَانَ عَنْ عُثْمَانَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يَجْعَلُ الْجَدَّ أَبًا

Telah mengabarkan kepada kami [Al Aswad bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abu Burdah] dari [Marwan] dari [Utsman] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

No. 2781

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى وَمُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ لَقِيتُ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ يَا ابْنَ أَبِي مُوسَى أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّ الْجَدَّ لَا يُنَزَّلُ فِيكُمْ مَنْزِلَةَ الْأَبِ وَأَنْتَ لَا تُنْكِرُ قَالَ قُلْتُ وَلَوْ كُنْتَ أَنْتَ لَمْ تُنْكِرْ قَالَ مَرْوَانُ فَأَنَا أَشْهَدُ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ شَهِدَ عَلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا إِذَا لَمْ يَكُنْ دُونَهُ أَبٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dan [Muhammad bin Yusuf] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] ia berkata; Aku bertemu Marwan bin Al Hakam di Madinah, lalu ia berkata kepadaku; Wahai Ibnu Abu Musa, bukankah telah diberitahukan bahwa menurut kalian, kakek tidak menempati pada posisi ayah dan kamu tidak mengingkarinya? Ia mengatakan; Aku menjawab; Meskipun dulunya engkau tidak akan mengingkari? [Marwan] berkata; Sebab aku menyaksikan bahwasanya [Utsman bin 'Affan] pernah menyaksikan [Abu Bakar] menempatkan kakek pada posisi ayah dalam warisan, jika mayit tidak memiliki ayah.

No. 2782

حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ وَعَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يَجْعَلُ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu An Nadlr] dan dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

No. 2783

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَعَلَهُ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا أَحَدًا خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُهُ خَلِيلًا وَلَكِنْ أُخُوَّةُ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ يَعْنِي أَبَا بَكْرٍ جَعَلَهُ أَبًا يَعْنِي الْجَدَّ

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; [Orang] yang menyebabkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku boleh menjadikan seseorang sebagai kekasih maka tentu aku akan menjadikannya (Abu Bakar) sebagai kekasih. Tetapi persaudaraan dalam Islam lebih baik." Yakni Abu Bakar, ia menjadikannya pada posisi ayah yakni kakek.

No. 2784

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Az Zubair] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

No. 2785

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِنَّ الْجَدَّ قَدْ مَضَتْ سُنَّتُهُ وَإِنَّ أَبَا بَكْرٍ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا وَلَكِنَّ النَّاسَ تَحَيَّرُوا

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] ia berkata; Sesungguhnya kakek telah ditetapkan dalam sunnah dan sesungguhnya [Abu Bakr] telah menjadikan kakek pada posisi ayah, tetapi manusia menjadi bingung.

No. 2786

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جَدٍّ وَرِثَ فِي الْإِسْلَامِ عُمَرُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Sesungguhnya (posisi seorang) kakek yang pertama kali memperoleh warisan di dalam Islam adalah [Umar].

No. 2787

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ أَوَّلُ جَدٍّ وَرِثَ فِي الْإِسْلَامِ عُمَرُ فَأَخَذَ مَالَهُ فَأَتَاهُ عَلِيٌّ وَزَيْدٌ فَقَالَا لَيْسَ لَكَ ذَاكَ إِنَّمَا أَنْتَ كَأَحَدِ الْأَخَوَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; (Posisi seorang) kakek yang pertama memperoleh warisan di dalam Islam adalah Umar. Setelah mengambil bagiannya, [Ali] dan] Zaid] datang menemuinya, lalu keduanya berkata; Engkau tidak boleh melakukan hal itu, sesungguhnya posisimu seperti salah seorang dari dua saudara laki-laki.

No. 2788

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ عِيسَى الْحَنَّاطِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَانَ عُمَرُ يُقَاسِمُ بِالْجَدِّ مَعَ الْأَخِ وَالْأَخَوَيْنِ فَإِذَا زَادُوا أَعْطَاهُ الثُّلُثَ وَكَانَ يُعْطِيهِ مَعَ الْوَلَدِ السُّدُسَ

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isa Al Hannath] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] membagi harta warisan kepada kakek bersama satu saudara laki-laki dan dua saudara laki-laki. Jika lebih dari dua orang bersaudara, Umar memberi kakek sepertiga. Umar juga memberi seperenam kepada kakek ketika bersama anak.

No. 2789

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ لَمَّا طُعِنَ اسْتَشَارَهُمْ فِي الْجَدِّ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ رَأَيْتُ فِي الْجَدِّ رَأْيًا فَإِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تَتَّبِعُوهُ فَاتَّبِعُوهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ إِنْ نَتَّبِعْ رَأْيَكَ فَإِنَّهُ رَشَدٌ وَإِنْ نَتَّبِعْ رَأْيَ الشَّيْخِ فَلَنِعْمَ ذُو الرَّأْيِ كَانَ

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Marwan bin Al Hakam] bahwa [Umar bin Al Khaththab] ketika tertikam, ia bermusyawarah dengan mereka tentang bagian kakek. Ia berkata; Sesungguhnya aku memiliki pendapat tentang bagian kakek. Jika kalian setuju untuk mengikutinya maka ikutilah pendapatku itu. [Utsman] berkata kepadanya; Jika kami mengikuti pendapatmu, maka sesungguhnya pendapatmu itu benar, namun jika kami mengikuti pendapat asy syaikh (orang yang lebih tua dan faham tentang agamanya), maka ia memang sebaik-baik orang yang memiliki pendapat.

No. 2790

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَتَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِلَى عَلِيٍّ وَابْنُ عَبَّاسٍ بِالْبَصْرَةِ إِنِّي أُتِيتُ بِجَدٍّ وَسِتَّةِ إِخْوَةٍ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عَلِيٌّ أَنْ أَعْطِ الْجَدَّ سُبُعًا وَلَا تُعْطِهِ أَحَدًا بَعْدَهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Ibnu Abbas menulis surat kepada Ali, saat itu Ibnu Abbas berada di Bashrah; Sesungguhnya aku telah dihadapkan dengan masalah bagian kakek dan enam saudara laki-laki. Maka [Ali] berkata; Berikan kepada kakek seperenam dan jangan engkau berikan seperenam kepada siapa pun setelahnya.

No. 2791

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي سِتَّةِ إِخْوَةٍ وَجَدٍّ قَالَ أَعْطِ الْجَدَّ السُّدُسَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد كَأَنَّهُ يَعْنِي عَلِيًّا الشَّعْبِيُّ يَرْوِيهِ عَنْ عَلِيٍّ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] tentang masalah enam saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Berikan seperenam kepada kakek. Abu Muhammad berkata; Sepertinya Asy Sya'bi meriwayatkan langsung dari Ali.

No. 2792

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يَجْعَلُ الْجَدَّ أَخًا حَتَّى يَكُونَ سَادِسًا

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] bahwa [Ali] menjadikan kakek pada posisi saudara laki-laki dalam warisan selama jumlah saudara enam orang.

No. 2793

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى السُّدُسِ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Ali] memberikan pembagian warisan secara musyarrakah dalam masalah kakek ketika bersama para saudara laki-laki sebanyak seperenam.

No. 2794

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ يُشَرِّكُ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْإِخْوَةِ حَتَّى يَكُونَ سَادِسًا

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] ia berkata; [Ali] membagi harta secara musyarrakah antara kakek dan para saudara laki-laki, sampai berjumlah enam orang.

No. 2795

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ يُشَرِّكُ الْجَدَّ إِلَى سِتَّةٍ مَعَ الْإِخْوَةِ يُعْطِي كُلَّ صَاحِبِ فَرِيضَةٍ فَرِيضَتَهُ وَلَا يُوَرِّثُ أَخًا لِأُمٍّ مَعَ جَدٍّ وَلَا أُخْتًا لِأُمٍّ وَلَا يَزِيدُ الْجَدَّ مَعَ الْوَلَدِ عَلَى السُّدُسِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ غَيْرُهُ وَلَا يُقَاسِمُ بِأَخٍ لِأَبٍ مَعَ أَخٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِذَا كَانَتْ أُخْتٌ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَأَخٌ لِأَبٍ أَعْطَى الْأُخْتَ النِّصْفَ وَالنِّصْفَ الْآخَرَ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْأَخِ نِصْفَيْنِ وَإِذَا كَانُوا إِخْوَةً وَأَخَوَاتٍ شَرَّكَهُمْ مَعَ الْجَدِّ إِلَى السُّدُسِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ali] pernah membagi harta secara musyarrakah pada kakek ketika bersama enam saudara laki-laki. Setiap orang yang memiliki bagian yang telah ditetapkan mendapatkan bagiannya, namun saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi bersama kakek, begitu juga saudara perempuan seibu. Ali tidak memberikan bagian kakek bersama anak lebih dari seperenam kecuali jika bersama yang lainnya. Ia tidak memberi bagian untuk kakek dengan saudara laki-laki seayah bersama saudara laki-laki seayah dan seibu. Jika saudara perempuan seayah dan seibu dan saudara laki-laki seayah, ia memberikan saudara perempuan setengah dan setengah lainnya dibagikan kepada kakek dan saudara laki-laki dengan pembagian masing-masing mendapat setengah. Jika mereka beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan maka ia menggabungkan mereka bersama kakek dalam bagian seperenam.

No. 2796

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْعَبْسِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْقِلٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ الْجَدِّ فَقَالَ أَيُّ أَبٍ لَكَ أَكْبَرُ فَقُلْتُ أَنَا آدَمُ قَالَ أَلَمْ تَسْمَعْ إِلَى قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { يَا بَنِي آدَمَ }

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al 'Absi] dari [Abdurrahman bin Ma'qil] ia berkata; [Ibnu Abbas] pernah ditanya tentang kakek, lalu ia menjawab; Ayah mana yang lebih tua menurutmu? Aku menjawab; Adam. Ia bertanya lagi; Tidakkah engkau mendengar firman Allah: (Hai bani Adam).

No. 2797

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ سُمَيْعٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَوَدِدْتُ أَنِّي وَالَّذِينَ يُخَالِفُونِي فِي الْجَدِّ تَلَاعَنَّا أَيُّنَا أَسْوَأُ قَوْلًا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Sumai'] dari [seseorang] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Aku berharap bahwa aku dan orang-orang yang menyelisiku dalam masalah kakek melakukan li'an, untuk mengetahui perkataan siapa yang paling buruk.